Cari Artikel

26 Januari 2009

Haram Merokok untuk Anak anak, Ibu Hamil, Remaja


Fatwa majelis ulama

Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan diisap di tempat umum.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, ijtimak ulama sebetulnya memutuskan merokok hukumnya ''dilarang'', yakni antara haram dan makruh. ''Tetapi, dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,'' katanya di aula Perguruan Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin (25/1).

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar menambahkan, ulama sepakat bahwa merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh. Tetapi, tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda. Ada yang makruh dan ada yang haram. ''Kami sepakat, rokok hukumnya tidak mubah. Tetapi, kesepakatan hukum pelanggarannya berbeda. Merokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, merokok bagi wanita hamil, dan merokok juga diharamkan untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia,'' katanya. Aturan bagi ulamanya itu dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.

Pimpinan Ijtimak Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM. Amin Suma MA mengatakan, terkait putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, perlu perangkat hukum yang mengaturnya. MUI akan mengomunikasin kepada pemerintah. ''Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realisasi sanksi jelas kewenangan pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya,'' katanya.

Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan bahwa keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. ''Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,'' katanya.

Meskipun sudah disepakati secara bulat, ada ulama yang menyatakan kekecewaannya. Wakil Ketua Dewan Fatwa Matla'ul Anwar Pusat Teuku Zulkarnain menilai sikap MUI yang tidak berani mengeluarkan fatwa ''merokok hukumnya haram'' suatu sikap yang menyedihkan sehingga keputusan forum ijtimak MUI itu diyakini pelaksanaannya tidak akan optimal. ''Padahal, kalangan ulama dunia dalam konfrensi umat Islam sedunia di Brunei telah memutuskan merokok itu haram. Dan, Malaysia sudah lama memutuskan haram,'' katanya di sela sidang pleno.

Teuku Zulkarnain pada kesempatan itu meminta pemerintah mencarikan jalan keluar bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidup dari rokok. ''Sepuluh tahun lagi pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokok. Dan, itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,'' ujarnya.

Demikian kutipan dari JawaPos.com yang menuliskan tentang haramnya merokok, tapi memang benar jika merokok lebih banyak dampak negatifnya, lagi2 kenapa pemerintah kita tidak berani dan tegas memutuskan untuk pelarangan merokok atau sekedar aturan2 yang membatasi kegiatan merokok ini. Ada sebagian yang berpendapat "bahwa pemerintahan kita telah terbeli oleh pabrik rokok", ada juga cletukan "jumlah perokok lebih banyak dibandingkan yang bukan perokok", wah repot dong, trus gimana sebaiknya?

12 komentar:

  1. klo aq mendingan korupsi tuh diharamkan....
    ato mungkin MUI juga banyak yg suka korupsi
    jadi takut buat Fatwanya....

    BalasHapus
  2. assallamualaikum wr wb....tanggapan saya cuma satu untuk ini, jika mau diberlakukan fatwa tentang rokok ini...jalannya cuma satu...tutup aja pabrik rokoknya di indonesia ini dan keluarkan larangan import rokok dari luar negeri. karena jika fatwanya masih tanggung2 kayak gini, justru bisa membuat orang makin berdosa saja nanti.

    BalasHapus
  3. salam...mungkin kommentar saya

    apakah..haram ada pembagiannya? saya beru mendengar..kalo mba alex tau

    tolong share ke saya

    trus

    seperti masalah boycott produk israel

    saya baru tau kalau

    ternyata semua merek yang di boycoot disana banyak umat islam yang mencari nafkah

    salam

    www.ayoberbagiilmu.blogspot.com

    BalasHapus
  4. mungkin fatwa itu merupakan sebuah pesanan,...

    BalasHapus
  5. @okky haram terbagi dua macam haram aini (haram yang memang karena barang/bendanya memang haram) misal : babi atau anjing. kemudian haram sababi (haram karena sebab sesuatu) misalnya : makanan hasil surian atau korupsi
    kemudian soal boikot sebenarnya masih abu2, ada yang bilang jangan boikot karena umat islam palestina juga banyak yang mencari nafkah/bekerja pada orang israel, ada juga yang bilang boikot lebih baik karena meskipun orang islam bekerja pada israel toh mereka juga diberlakukan semena mena, jadi sama saja tidak berpengaruh ke umat islam.
    mungkin seperti itu penjelasanya, kalau ada yang lebih baik silahkan di share sama2, kita bisa menerima dengan baik tentunya dan bermanfaat buat semua

    BalasHapus
  6. saya pribadi lebih memilih pemerintah membikin peraturan yg tegas tentang larangan merokok di tempat umum, seperti : di kantor, taman kota, kendaraan umum, dll serta penjualan rokok yg terbatas (setahu saya umur 18+, ya jangan dijual kpd anak2) kalau perlu sanksinya yg keras dan tegas agar tidak ada yg melanggar dan konsekwensinya juga harus disediakan tempat khusus merokok. kalau menutup pabrik rokok ?
    jangan dulu deh, masih banyak rakyat indonesia yg menggantungkan hidupnya dari perusahaan rokok.

    BalasHapus
  7. kalau yag namanya haram ya tetap haram jangan di klasifikasikan,sama seperti babi haram bagi semuanya tidk hanya untuk anak anak,wanita hamil dsbnya betul juga knapa korupsi dan penindasan kaum yang lemah tidak di fatwakan haram,dari pada golput juga diharamkan lebih bermanfaat makan uang hasil korupsi difatwakan haram

    BalasHapus
  8. Setau saya cukai rokok termasuk pemasukkan terbesar negara, dan inilah alasan yg paling logis kenapa rokok tdk dilarang oleh pemerintah.

    BalasHapus
  9. Bukannya da dr dl emg haram??he

    BalasHapus
  10. Saya setuju dengan fatwa haram merokok MUI. Kalau bisa lebih keras lagi, karena merokok sudah diketahui bahayanya. Merokok bisa menyebabkan ketagihan dan merupakan salah satu jalan untuk melanjutkan ke ganja.

    Apa hukumnya kalau tidak patuh kepada fatwa MUI?
    1. Pendapat tidak mengikat, tetapi dalil mengikat
    2. Fatwa boleh ditinggalkan jika ada fatwa alternatif yang mempunyai dalil yang lebih benar. Jika fatwa yang diberikan telah menggunakan dalil yang tiada sanggahan, maka wajib mengikuti fatwa tersebut.
    3. Merokok telah difatwakan haram oleh ramai ulama berdasarkan dalil al-Qur'an "Dan jangang campakkan diri kamu ke dalam kebinasaan". Oleh karena itu perokok melanggar larangan al-Qur'an karena mereka mencampakkan diri dalam kebinasaan.
    4. Kalau masih ada yang nekat merokok, mereka disebut fasiq atau 'asi yang terus menerus melakukan dosa, tidak peduli apakah kiai atau ustadz yang merokok.

    BalasHapus
  11. @ardisyam
    setuju tegas banget peraturanya, tidak peduli siapapun, bagus untuk mendidik bangsa kita

    BalasHapus
  12. semoga semua demi kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan segelintir golongan saja

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Jejak Disini

Google Search Cari Info